
DENPASAR - Pemkot Denpasar melalui Satgas Kebersihan yang melibatkan aparat Kecamatan DenpasarTimur dan aparat Desa Sumerta Kaja, mengamankan 5 orang warga masyarakat yang membuang sampah sembarangan di atas trotoar Jalan WR Supratman, Denpasar, Bali, Selasa (19/4/2016).
Camat Denpasar Timur Dewa Made Puspawan saat di hubungi Rabu (20/4/2016), mengatakan, saat ditanggkap kelima orang itu dengan seenaknya membuang sampah di atas trotoar.
“Terpaksa kami amankan, dan saat itu kelimanya kami suruh untuk membersihkan sampah yang telah dibuang, dan KTP-nya kami sita dan selanjutnya kami serahkan kepada PPNS untuk disidik lebih lanjut,” kata Puspawan.
Puspawan mengaku geram karena setiap hari di tempat tersebut ada saja sampah menumpuk di luar waktu pembuangan.
“Saya menugaskan staf dan bekerja sama kadus Banjar Peken dan Kadus Banjar Pande Sumerta Kaja memantau di tempat tersebut, dan berhasil mengamankan lima orang yang membuang sampah sembarangan,” kata Puspawan.
Warga yang melanggar akan disidang tipiring agar mendapat efek jera.
Waktu sidang yang dilakukan akan sepenuhnya diserahkan kepada Dinas Kebersihan Kota Denpasar.
Meskipun demikian agar tidak ada lagi yang melanggar pihaknya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar membuang sampah langsung pada kontainer sampah atau diswakelola sampah di banjar masing-masing dan tepat pada waktunya.
Puspawan mengatakan aksi itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. (*)