(Tumblr user: go to Customize appearance > Edit HTML)

Kamis, 21 April 2016

Ternyata Satpam Sky Garden Legian Tak Kantongi Sertifikat Satpam, Apa Langkah Polisi?

Ternyata Satpam Sky Garden Legian Tak Kantongi Sertifikat Satpam, Apa Langkah Polisi?
 MANGUPURA- Usai menuai pemberitaan media asing dan lokal terkait  dugaan tindakan penganiayaan terhadap Joshua Wisatawan asal Australia.
Polisi menemukan kejanggalan di Diskotik Sky Garden Legian.
Hasil penelusuran Polsek Kuta dan Kedubes Australia, seluruh sekuriti atau satpam di tempat hiburan malam itu tidak memiliki sertifikat satpam dari Polri.
Padahal, sertifikat itu wajib dikantongi setiap sekuriti dan menjadi syarat wajib setiap perusahaan yang akan memperkejakan sekuriti.
Ada apa dengan Sky Garden Legian?   
Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, dalam penyelidikan bersama dubes Australia saat meninjau kebenaran laporan penganiayaan oleh pihak security terhadap wisman Australia mendapati fakta tersebut.
Dalam peraturan Kapolri No Polisi 24 tahun 2007, seluruh petugas keamanan harus melalui pelatihan dan pendidikan kepolisian terlebih dahulu.
"Kita menemukan bahwa petugas satuan pengamanan (satpam) atau securiti harus ada sertifikat dari kepolisian. Lha ternyata tidak ada sertifikatnya," beber Kapolsek dalam gelar perkara di Mapolsek Kuta, Badung, Kamis (21/4/2016).

Selain tertera dan diatur dalam Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Perusahaan/Instansi Pemerintahan.
Syarat itu diperkuat juga dalam Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan, Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan, Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1021/XII/2002 tentang Nomor Registrasi dan KTA Satpam.
Adapula, Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan Pengamanan, Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam, Surat Keputusan Bersama Menaker No. KEP.275/Men/1989 dan Kapolri No.Pol. Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengamanan juga mengharuskan seluruh satpam harus mengikuti pelatihan dari kepolisian.(*)