Denpasar. Seorang waria menjadi pengedar sekaligus pemakai berinisial FER (37), beralamat kost di Jalan Glogor Carik, Gang Ganesa, Pemogan, Denpasar Selatan ditangkap lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu sebanyak 6 paket dengan berat total 1,64 gram.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, menjelaskan, peran pelaku selain pengedar juga sebagai pemakai semenjak dua tahun dengan alasan untuk menambah stamina dan himpitan ekonomi.
Tak berhenti disitu, keesokan harinya, petugas kembali menangkap seorang tukang rias pengantin yang juga seorang gay berinisial AN (31). Tersangka ditangkap di Jalan Imam Bonjol Gang Nyuh Gading, Denpasar pada hari Selasa (19/4) sekira pukul 20.45 wita malam.
"Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa 4 paket sabu dengan berat total 1,40 gram, peran tersangka sebagai pengedar sejak 4 bulan dengan alasan ekonomi," ujar Ganefo di Denpasar Sabtu (23/4).
Dijelaskan Ganefo, penangkapan waria dan gay tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya. Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat sering dilakukan transaksi narkoba dengan ciri-ciri seorang gay.
"Tersangka pernah dihukum dalam kasus yang sama tahun 2014 dengan vonis 1 tahun 6 bulan dan baru keluar LP Januari 2016. Peran tersangka sebagai pengedar dan pemakai," tandasnya.[bbn/suaradewata]
